Shalat Dhuha adalah shalat sunat yang dilakukan/ dikerjakan pada waktu dhuha atau pada waktu pagi hari yang sudah agak meninggi sampai sebelum datangnya shalat dhuhur (antara pukul 07.00 sampai pukul 10.00 WIB). Jumlah bilangan raka’at shalat dhuha minimal dua raka’at dan maksimal dua belas raka’at dan dikerjakan setiap dua raka’at satu salam (jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at). Manfaat/ faedah shalat dhuha yang dapat diperoleh dan dirasakan oleh orang yang mengerjakannya/ melaksanakan shalat dhuha adalah dapat melapangkan dada dalam segala hal, terutama dalam hal rizki, sebab banyak orang yang terlibat dalam hal ini.
Ayat-ayat yang paling baik dibaca dalam shalat dhuha: surat al-Waqi’ah, surat Asy-Syamsi, surat Adh-Dhuha, surat al-Kafirun, surat al-Quraisy, surat al-Ikhlas, dsb. Cara mengerjakan shalat dhuha sama seperti mengerjakan shalat fardhu, baik bacaan maupun cara mengerjakannya.
Niat shalat dhuha:
Usholli sunnatadh-dhuha rok’ataini lillahi ta’alaa
(Saya niat shalat dhuha dua raka’at karena Allah ta’ala.)
(Saya niat shalat dhuha dua raka’at karena Allah ta’ala.)
- Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
- Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuha
Doa yang selalu dibaca setelah selesai mengerjakan shalat dhuha:
Allahumma innadh dhuhaa-a dhuhaa-uka, walbahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuk, Allahumma inkaana rizqi fis samma-i fa-anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’assiran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqi duhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa ataita ‘ibaadakash-sholihiin…
Artinya:
“Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Wahai Tuhanku, apabila rizkiku berada di atas langit, maka turunkanlah; apabila berada di bumi maka keluarkanlah; apabila sukar maka mudahkanlah, apabila haram maka sucikanlah, apabila jauh maka dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh…“
Artinya:
“Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Wahai Tuhanku, apabila rizkiku berada di atas langit, maka turunkanlah; apabila berada di bumi maka keluarkanlah; apabila sukar maka mudahkanlah, apabila haram maka sucikanlah, apabila jauh maka dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh…“
Keutamaan Shalat Dhuha:
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda: “Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata: “Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)
“Di perintahkan kepadaku oleh kekasihku Nabi SAW untuk berpuasa 3 (tiga ) hari pada tiap-tiap bulan, mengerjakan 2 ( dua ) rakaat Shalat Sunnat Dhuha, dan supaya saya berwitir sebelum tidur.” ( HR Bukhari dan Muslim)
“Tidak ada yang memelihara shalat dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (awwaabiin)” (HR. Ibnu Khuzaimah II/228, al Hakim dalam alMustadrak I/314 dan lainnya).
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah….(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (Shahih al-Jami`: 6346)
Waktu Shalat Dhuha
“Shalatnya orang-orang yang bertaubat adalah pada saat berdirinya anak unta karena teriknya matahari.” (HR. Muslim). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah dalam Penjelasan Riyadush Shalihin menjelaskan bahwa sholat yang dimaksud adalah sholat Dhuha. Hadits ini juga menjelaskan bahwa waktu paling afdhol untuk melakukan sholat Dhuha adalah ketika matahari sudah terik.Anak-anak unta sudah bangun karena panas matahari itu diqiyaskan dengan pagi hari jam 08:00 AM, adapun sebelum jam itu dianggap belum ada matahari yang sinarnya dapat membangunkan anak onta.
Anjuran Sholat Dhuha
Dari Aisyah, ia berkata: “Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Dhuha, sedangkan saya sendiri mengerjakannya. Sesungguhnya Rasulullah SAW pasti akan meninggalkan sebuah perbuatan meskipun beliau menyukai untuk mengerjakannya. Beliau berbuat seperti itu karena khawatir jikalau orang-orang ikut mengerjakan amalan itu sehingga mereka menganggapnya sebagai ibadah yang hukumnya wajib (fardhu).”
Dari Aisyah, ia berkata: “Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Dhuha, sedangkan saya sendiri mengerjakannya. Sesungguhnya Rasulullah SAW pasti akan meninggalkan sebuah perbuatan meskipun beliau menyukai untuk mengerjakannya. Beliau berbuat seperti itu karena khawatir jikalau orang-orang ikut mengerjakan amalan itu sehingga mereka menganggapnya sebagai ibadah yang hukumnya wajib (fardhu).”